11 Februari 2011

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Nama : Dian Puspitasari
NPM : 30109294
Kelas  : 2 DB 16
Tugas softskill 1 : Pendidikan Kewarganegaraan

Negara dan Warga Negara

Pengertian Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara menurut para ahli :

  • Menurut Prof. Farid S. Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan Negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Menurut Georg Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  • Menurut Roelof Krannenburg.Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Menurut Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Menurut Prof. R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Menurut Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa desa,hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Tujuan Negara yaitu ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Menurut pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni :

  • Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  • Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
  • Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Sifat-sifat Negara :

  • Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  • Sifat monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebaluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarakat.
  • Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur-unsur Negara :

  • Rakyat/ Jumlah penduduk
Rakyat merupakan unsure pertama dalam membentuk Negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bias terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.

  • Wilayah
Wilayah merupakan unsure yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka Negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai Negara bagiarn agar mereka merasa memiliki tanah.

  • Pemerintahan
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ :

a.       Badan pembuatan undang – undang (BPUU). Dimana organ ini mengatu hukum – hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyawarah.
b.      Pelaksana. Orang – orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak Negara alias para Pejabat kita.
c.       Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang – orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.

  • Kedaulatan
Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya merdeka.

Bentuk Negara :

Bentuk Negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai Negara di dunia,dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1. Negara Kesatuan.

   Adalah Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada     ditangan pemerintahan pusat atau Negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri – ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala Negara, satu kabinet, satu parlemen .

         Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
        
         1. Negara kesatuan system Sentralisasi adalah Negara kesatuan yang semua    urusan pemerintahnya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.

            2. Negara kesatuan system Desentralisasi adalah Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah – daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing – masing. Dalam Negara kesatuan system desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut system desentralisasi.

   2. Negara Serikat
           
            Adalah suatu Negara yang terdiri dari beberapa Negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.

               Dalam Negara serikat ada dua macam pemerintahan yaitu :
                 
                  1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal – hal yang berhubungan luar negeri, keuangan, pertahanan Negara dan pengadilan.

                  2. Pemerintah Negara bagian : Di dalam Negara serikat, setiap Negara bagian diperkenankan memiliki Undang – Undang Dasar, Kepala Negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.


Pengertian warga Negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa inggris) yang mempunyai arti  ; warga Negara, penunjuk dari sebuah kota, sesama warga Negara, sesame penduduk, orang setanah air ; bawahan atau kaula warga mengandung arti peserta, anggota atau warga negara dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga Negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama Negara. Ada istilah rakyat, penduduk dan warga Negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang – orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang – orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu.

Pengertian kewarganegaraan (citizenship) adalah keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dalam kurun waktu tertentu.

Hal hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang – undang (pasal 26 UUD 1945 ). Undang – undang yang mengatur tentang warga Negara adalah UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia.
Asas – asas yang dipakai dalam UU ini adalah :
  • Asas isu sanguinis
  • Asas ius soli terbatas
  • Asas kewarganegaraan tunggal
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar