12 Februari 2011

DEMOKRASI

Nama   : Dian Puspitasari
NPM   : 30109294
Kelas   : 2 DB 16
Tugas softskill 4 : Pendidikan kewarganegaraan


DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari bahaa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.

Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di Negara Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Menurut Aristoteles (Soehino, 1996:27), Negara dimana pemerintahanya dipegang oleh rakyat, ini yang dimaksud bahwa yang memegang pemerintahan itu pada prinsipnya adalah rakyat itu sendiri, setidak – tidaknya oleh segolongan besar daripada rakyat.

Ini Dibedakan Berdasarkan Sifatnya,yaitu :

1.            Negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahannya adalah baik, kerena memperhatikan kepentingan umum atau rakyat, Negara ini disebut Republik atau Republik Konstitusional.

2.            Negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahannya itu adalah jelek, karena pemerintahannya itu hanya ditujukan untuk kepentingan si pemegang kekuasaan itu saja.


Bentuk – Bentuk Demokrasi :

·         Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak, Monarki konstitusional, dan Monarki parlementer.

·         Pemerintahan Republik : Berasal dari kata res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republic dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

Pemahaman Demokrasi di Indonesia :

·         Dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian,yaitu :
        
1.      system multi partai
2.      system dua partai
3.      system satu partai

·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.

·            Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara,

 terutama antara eksekutif dan legislative mekanisme demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai – nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak. Pancasila sebagai landasan idiil Negara Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya.

Prinsip – Prinsip Demokrasi :
prinsip-prinsip demokrasi yaitu :
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai tolerensipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi :
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu :
1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia sertajurdil; dan
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri – Ciri Pemerintahan Demokrasi :
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung(perwakilan).
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Artikel Demokrasi

Nama   : Dian Puspitasari
NPM   : 30109294
Kelas   : 2 DB 16
Tulisan softskill 4 : Pendidikan Kewarganegaraan


Artikel Demokrasi

Demokrasi di indonesia bisa dikatakan bahwa indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan system demokrasi. Menurut ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik ( APAPC), prisulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi Negara – Negara di kawasan asia yang hingga saat ini beberapa diantaranya masih di perintah dengan “ tangan besi”. Idonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan system demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan indoesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak di sadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberahsilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia  sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di asia yang demokratis dan makmur. Dalam kesempatan yang sama, presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab di sapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme Perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mecontohkan beberapa nada skeptic yang di tunjukkan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi aka membawa situasi kacau dan perpecahan.

Demokrasi di Indonesia han yalah peru bahan rezim, dem okrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia. Beliau pu menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998 sampai 2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas pilitik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah Negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu kompleks dengan sangat sukses. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataanya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa Negara Indonesia terlalu  besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguaan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia Chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.

                Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai Negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga Negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut system yang diterapkan.

11 Februari 2011

Hak Asasi Manusia (HAM)

Nama   : Dian Puspitasari
NPM   : 30109294
Kelas   : 2 DB 16
Tugas softskill 3 : pendidikan kewarganegaraan

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian HAM / Hak Asasi Manusia

HAM/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda – bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

  1. Hak asasi pribadi / personal Right

-         Hak kebebasan untuk bergerak, berpegian dan berpindah – pindah tempat
-         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
-         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing – masing.

2.      Hak asasi politik / political Right

-         Hak untuk  memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
-         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
-         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
-         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak asasi hukum / Legal Equality Right

-         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
-         Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

      4.   Hak asasi Ekonomi / Property Rights

-         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa – menyewa, hutang – piutang, dll
-         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
-         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

-         Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
-         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.   Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

-         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-         Hak mendapatkan pengajaran
-         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Macam – macam pelanggaran Hak Asasi Manusia :

1.      Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara :

a.       Membunuh anggota kelompok

b.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.

c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya.

d.      Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.

e.       Memindahkan anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.



2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil yakni berupa :


a.       Pembunuhan

b.      Permusuhan

c.       perbudakan

d.      pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

e.       perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang – wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional

f.        penyiksaan

g.       penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

h.       Penghilangan orang secara paksa

i.         Kejahatan apartheid (perbedaan ras)

                       

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Nama    : Dian Puspitasari
NPM    : 30109294
Kelas    : 2 DB 16
Tulisan softskill 3 : pendidikan kewarganegaraan

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA

Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999 : telah dalam perspektif Islam Catatan Pembuka Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak – hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warga kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatar belakangi oleh pembaca yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut : “ Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings” Dengan pemahaman seperti ini, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achievement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang presentasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan Negara di dunia. Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun1948,.

 telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional.

  • Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi sosial dan Budaya. Dua konvenan itu sudah dipermaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima Negara anggota PBB.

  • Kedua, diterimanya deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi Negara – Negara di Barat dengan pandangan Negara – Negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.

Di Indonesia, dikhususkan tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerinta di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan.

Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan system politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjasama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika internasional yang merespon gejala internasional secara positif. Adalah tahun 1999, Indonesia memiliki system hukum yang jelas dalam mengukur dan menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Beberapa pertanyaan mendasar muncul pada waktu itu sampai saat ini. Bagaimana konsep HAM menurut undang – undang tersebut ? Sejauh mana memiliki titik relevansi dengan dinamisasi masyarakat? Bagaimana penegakannya selama ini? Seberapa besar ia mengakomodasi nilai – nilai universal ? Tulisan singkat ini tidak akan menjawab semua persoalan di atas, tetapi hanya akan mencoba menelisik persoalan HAM di Indonesia dengan melakukan pengujian terhadap instrument UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM secara sederhana dan melakukan studi komparatif dengan konsep HAM dalam Islam mengikat keberadaan Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim.

Pembahasan yang diawali dengan membeberkan konsep HAM dalam kerangka UU. No. 39 tahun 1999, dilanjutkan dengan HAM dalam perspektif Islam dan diakhiri dengan analisis berupa kajian UU tentang HAM ditinjau dalam perspektif Islam. Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999  Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerinta dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM).

Dalam mengatur undang – undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak – hak anak dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang – undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.





Hak – hak yang tercantum dalam undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :

  1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  1. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

  1. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

  1. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

  1. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing – masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

  1. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

  1. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

  1. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

  1. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang – undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal – hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

  1. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam Masalah para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentang Negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berturut tonggak – tonggak pemikiran dan pengaturan hak asasi manusia mulai dari Magna Charta ( Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan merdeka. Nakah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut.

Kedua adalah Bill of Right ( Undang – Undang Hak 1689) suatu undang – undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan revolusi tak berdarah ( the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American Eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of  Right of 1776. Seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen ( pernyataan hak – hak manusia dan warga Negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kewenang – wenangan raja dengan kekuasaan absolute.

Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudian naskah tersebut dimasukkan atau ditambahkan sebagai bagian dari Undang – Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791. Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak – hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasarkan naskah diatas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat empat kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui yakni :

  1. Freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat)

  1. Freedom of religion (kebebasan beragama)

  1. Freedom from want (kebebasan dari kemiskinan)

  1. Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut)



Tugas Softskill 2 pendidikan kewarganegaraan (hak dan kewajiban)

Nama   : Dian Puspitasari
NPM   : 30109294
Kelas   : 2 DB 16
Tugas softskill 2 : pendidikan kewarganegaraan

HAK DAN KEWAJIBAN

Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap Negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah sisi hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Pengertian Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain – lain.

Pengertian Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli sesuatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasiif. Contoh : terdapat ketentuan “barangsiapa mencuri, maka harus dihukum”. Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

Macam – macam hak :

  1. Hak Legal dan Hak Moral

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau social. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja diperusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekerja di perusahaannya.




  1. Hak Positif dan Hak Negatif

Hak negatif adalah suatu hak bersifat negatif,jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contoh : hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.

Hak positif adalah suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh : hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu : hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat seperti orang kehendaki. Contoh : saya mempunyai hak untuk pergi kemana saya yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak – hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh : saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urusan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak terbongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak – hak pasif ini bisa disebut hak keamanan.

Tujuan Hak dan Kewajiban :

            Tujuan hak adalah supaya kita sebagai manusia saling menghargai satu sama lainnya dan tidak melakukan kekerasan terhadap sesama. Tujuan kewajiban itu sendiri adalah supaya kita sebagai manusia bisa lebih bertanggung jawab sebagai warga Negara dan melakukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai warga Negara di Indonesia seperti contoh membayar pajak secara tepat waktu.

Pasal – Pasal Hak dan Kewajiban warga Negara :

·        Pasal 26 ayat (1) : warga Negara adalah orang – orang Bangsa Indonesia asli  dan orang – orang bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai warga negara.

·     Pasal 26 ayat (2)  : syarat – syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.

·     Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

·     Pasal 27 ayat (2): tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·     Pasal 27 ayat (3)    : Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

·     Pasal 28                 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.

·     Pasal 28A               : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

·    Pasal 28E ayat (1)   : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

·     Pasal 28E ayat (2) : Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini dengan kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

·     Pasal 28E ayat (3)  : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

·     Pasal 30 ayat (1)     : Setiap warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Artikel Hak dan Kewajiban

Nama    : Dian Puspitasari
NPM    : 30109294
Kelas    : 2 DB 16
Tulisan softskill 2 : pendidikan kewarganegaraan

                                                        ARTIKEL HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia berikut ini adalah beberapa contoh  hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan social yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir biss memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara kesatuan republik Indonesia.

  1. Contoh hak warga Negara Indonesia :

1.  Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

            2.  Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3.      Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum  dan di      dalam pemerintahan.

4.      Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing yang dipercayai.

5.      Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6.      Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

7.      Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang – undang yang berlaku.

B.     Contoh kewajiban warga Negara Indonesia :

1.      Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.

2.      Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3.      Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik – baiknya.

4.      Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum  yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.

5.      Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.


C.     Contoh hak dalam kehidupan sehari – hari :

1.      Orang tua berhak memarahi anaknya, karena sang anak malas belajar sehingga hasil raportnya sangat tidak memuaskan.

2.      Sang anak menerima haknya untuk dapat belajar disekolah.

                  3.   Semua makhluk berhak menerima haknya yang tidak terbatas.


D.     Contoh kewajiban dalam kehidupan sehari – hari :

1.      Orang tua berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya .

2.      Sang anak mempunyai kewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah.

3.      Alam semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti, pohon – pohon tidak pernah berhenti berbunga, dan seluruh kegiatan alam tidak pernah berhenti sebagai mana alamiahnya.

4.      Kewajiban kita untuk bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah menciptakan alam semesta ini.


artikel negara dan warga negara

 Nama  : Dian Puspitasari
NPM   : 30109294
Kelas   : 2 DB 16
Tulisan softskill 1 : pendidikan kewarganegaraan

ARTIKEL NEGARA DAN WARGA NEGARA


Negara maju dan Negara berkembang



            Kegiatan pertanian di Negara berkembang dibantu dengan alat trandisional, sedangkan di Negara maju dilakukan dengan mesin. Salah satu ciri dari Negara berkembang adalah sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani. Kegiatan pertanian dilakukan masih menggunakan peralatan tradisional dan mengandalkan tenaga manusia. Lalu, apakah di Negara maju tidak mengenal pertanian? Tentu saja Negara maju juga masih mengenal pertanian meskipun hanya sebagian kecil saja. Tetapi perbedaannya terletak pada peralatan dan teknologi yang digunakan. Pertanian di Negara maju menggunakan peralatan modern  berupa traktor untuk mengolah tanah.

  1. Pengertian Negara Maju dan Negara Berkembang dalam konteks ekonomi internasional,dikenal dengan istilah “Negara Maju” dan “Negara Berkembang”. Kedua istilah tersebut merupakan penggolongan Negara – Negara di dunia berdasarkan kesejahteraan atau kualitas hidup rakyatnya. Negara maju adalah Negara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan atau kualitas hidup yang tinggi. Sedangkan Negara berkembang adalah Negara yang rakyatnya memiliki tingkat kesejahteraan atau kualitas hidup taraf sedang atau dalam perkembangan.

Negara yang digolongkan sebagai Negara maju terdapat di benua Eropa terutama kawasan Eropa Barat serta Amerika ( utara ) Misalnya Belanda, Perancis, Inggris, Amerika serikat, dan lain-lain.

Negara yang digolongkan sebagai Negara berkembang terdapat di benua Asia, Afrika, dan Amerika Selatan ( Latin). Di kawasan Asia terdapat beberapa Negara maju seperti Jepang, Australia, Korea Selatan, dan Selandia Baru.

         
Tolak ukur  atau indikator dalam penggolongan Negara sebagai Negara maju atau Negara   berkembang sebagai berikut :
           
1.      Pendapatan Perkapita

Pendapatan perkapita merupakan indicator terpenting dalam mengukur tingkat kesejahteraan rakyat suatu Negara. Sebuah Negara dikatakan makmur apabila rakyatnya memiliki pendapatan perkapita yang tinggi. Namun demikian tingginya pendapatan perkapita bukan penentu kemakmuran suatu Negara. Meskipun Negara itu pendapatan perkapitanya tinggi namun jika terjadi perang saudara di dalam Negara tersebut, maka tidak dapat disebut sebagai Negara makmur/sejahtera. Karena dengan adanya peperangan banyak menimbulkan kematian, penderitaan, dan rasa tidak aman.

2.      Jumlah Penduduk Miskin

Jumlah penduduk miskin tingkat kesejahteraan rakyat suatu Negara dapat dilihat dari angka kemiskinan. Suatu Negara dikatakan makmur/sejahtera apabila rakyatnya yang hidup miskin berjumlah sedikit saja.


3.    Tingkat Pengangguran

Tingkat pengangguran salah satu ciri yang membedakan antara Negara maju dan Negara berkembang adalah tingkat pengangguran. Di Negara maju umumnya tingkat penganggurannya rendah. Sebaliknya di Negara berkembang biasanya tingkat penganggurannya tinggi.
4.      Angka Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan

Angka kematian bayi dan ibu melahirkan salah satu ciri yang membedakan antara Negara maju dan Negara berkembang adalah angka kematian bayi dan ibu melahirkan. Di Negara maju umumnya angka kematian  bayi dan ibu melahirkan rendah. Hal ini disebabkan penduduk mampu membeli makanan yang bergizi, mampu membeli pelayanan kesehatan dan obat – obatan yang memadai. Sebaliknya di Negara berkembang angka kematian bayi dan ibu melahirkan relative tinggi. Hal ini disebabkan penduduk tidak mampu membeli makanan yang bergizi tidak mampu membeli pelayanan kesehatan dan obat – obatan yang memadai, karena pendapatan rendah.

5.      Angka Melek Huruf

Angka melek huruf menunjukan jumlah penduduk yang dapat membaca dan menulis. Suatu Negara dikatakan maju apabila angka melek hurufnya tinggi atau angka buta hurufnya rendah.

Selain 5 indikator tersebut di atas, masih terdapat beberapa indikator untuk membedakan Negara maju dan Negara berkembang. Indikator tersebut adalah : tingkat pendidikan, usia harapan hidup, pengeluaran untuk kesehatan dan lain – lain.

A.     Ciri – ciri Negara maju dan berkembang
         Negara dapat dikategorikan menjadi Negara maju atau berkembang. Dasar pembedanya antara lain adalah pendapatan rata – rata nasional dan penguasaan teknologi.

         Ciri – ciri  Negara maju antara lain sebagai berikut :

1.      Pertanian termasuk peternakan dan perikanan untuk industrialisasi, dijual, diekspor.

2.      Aktivitas perekonomian menggunakan sarana dan prasarana modern.

3.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menunjang industrialisasi secara cepat.

4.      Pendapatan rata – rata penduduk tinggi.

5.      Pendidikan dan keterampilan penduduk cukup tinggi.

6.      Sifat kemandirian masyarakatnya tinggi.

7.      Tidak tergantung pada alam.

8.      Tingkat pertumbuhan penduduk rendah.

9.      Angka harapan hidup tinggi.

10.  Intensitas mobilitas tinggi.


               Ciri – ciri Negara berkembang antara lain sebagai berikut :

1.    Pertanian termasuk peternakan dan perikanan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga.

2.    Pada umumnya aktivitas masyarakat menggunakan sarana dan prasarana tradisional.

3.    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengalaman dan lamban.

4.    Pendapatan relative rendah.

5.    Pendidikan penduduknya rata – rata rendah.

6.    Sifat penduduk kurang mandiri.

7.    Sangat tergantung pada alam.

8.    Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi.

9.    Angka harapan hidup rendah.

10. Intensitas mobilitas rendah.


B.     Beberapa Negara maju dan Negara berkembang untuk melihat tingkat kemakmuran suatu Negara, dapat dilihat dari aspek kependudukan dan ekonomi Negara tersebut. Antara Negara maju dan Negara berkembang terdapat keadaan yang bertolak belakang pada aspek kependudukan dan aspek ekonomi. Bandingkan data – data kependudukan dan ekonomi antara Negara maju dan Negara berkembang di bawah ini !
           
1.  Negara Maju
2.  Negara berkembang


Dari data di atas dapat kita bandingkan antara keadaan kependudukan dan ekonomi Negara maju dan Negara berkembang. Misalnya pertumbuhan penduduk Belanda 0,3% per tahun, sedangkan India 1,4% per tahun. Angka Harapan hidup di Belanda 78,7 tahun, sedangkan di India 63,5 tahun. Angka kelahiran di Belanda 1,7, sedangkan di India 2,9. Angka kematian bayi di Belanda 4,8, sedangkan di India 61,6. Pendapatan per kapita di Belanda 36. 620 US$, sedangkan  di India 720 US$. Dari data – data tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas hidup penduduk di Negara maju seperti Belanda jauh lebih baik daripada kualitas hidup di Negara berkembang seperti India. Negara maju memiliki pendapatan perkapita relative lebih tinggi daripada Negara berkembang. Implikasi dari pendapatan perkapita yang tinggi adalah kemampuan untuk membeli bahan makanan yang lebih bergizi dan memadai. Selain itu kemampuan membeli pelayanan kesehatan, obat – obatan pelayanan pendidikan juga lebih baik daripada yang pendapatan perkapitanya rendah.