11 Februari 2011

Tugas Softskill 2 pendidikan kewarganegaraan (hak dan kewajiban)

Nama   : Dian Puspitasari
NPM   : 30109294
Kelas   : 2 DB 16
Tugas softskill 2 : pendidikan kewarganegaraan

HAK DAN KEWAJIBAN

Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap Negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah sisi hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban, sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Pengertian Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain – lain.

Pengertian Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli sesuatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.

Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasiif. Contoh : terdapat ketentuan “barangsiapa mencuri, maka harus dihukum”. Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.

Macam – macam hak :

  1. Hak Legal dan Hak Moral

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau social. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja diperusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekerja di perusahaannya.




  1. Hak Positif dan Hak Negatif

Hak negatif adalah suatu hak bersifat negatif,jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contoh : hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.

Hak positif adalah suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh : hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu : hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat seperti orang kehendaki. Contoh : saya mempunyai hak untuk pergi kemana saya yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak – hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh : saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urusan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak terbongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak – hak pasif ini bisa disebut hak keamanan.

Tujuan Hak dan Kewajiban :

            Tujuan hak adalah supaya kita sebagai manusia saling menghargai satu sama lainnya dan tidak melakukan kekerasan terhadap sesama. Tujuan kewajiban itu sendiri adalah supaya kita sebagai manusia bisa lebih bertanggung jawab sebagai warga Negara dan melakukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai warga Negara di Indonesia seperti contoh membayar pajak secara tepat waktu.

Pasal – Pasal Hak dan Kewajiban warga Negara :

·        Pasal 26 ayat (1) : warga Negara adalah orang – orang Bangsa Indonesia asli  dan orang – orang bangsa lain yang disahkan oleh UU sebagai warga negara.

·     Pasal 26 ayat (2)  : syarat – syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.

·     Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

·     Pasal 27 ayat (2): tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·     Pasal 27 ayat (3)    : Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

·     Pasal 28                 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.

·     Pasal 28A               : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

·    Pasal 28E ayat (1)   : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

·     Pasal 28E ayat (2) : Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini dengan kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

·     Pasal 28E ayat (3)  : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

·     Pasal 30 ayat (1)     : Setiap warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar