12 Februari 2011

DEMOKRASI

Nama   : Dian Puspitasari
NPM   : 30109294
Kelas   : 2 DB 16
Tugas softskill 4 : Pendidikan kewarganegaraan


DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari bahaa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.

Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di Negara Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Menurut Aristoteles (Soehino, 1996:27), Negara dimana pemerintahanya dipegang oleh rakyat, ini yang dimaksud bahwa yang memegang pemerintahan itu pada prinsipnya adalah rakyat itu sendiri, setidak – tidaknya oleh segolongan besar daripada rakyat.

Ini Dibedakan Berdasarkan Sifatnya,yaitu :

1.            Negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahannya adalah baik, kerena memperhatikan kepentingan umum atau rakyat, Negara ini disebut Republik atau Republik Konstitusional.

2.            Negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan sifat pemerintahannya itu adalah jelek, karena pemerintahannya itu hanya ditujukan untuk kepentingan si pemegang kekuasaan itu saja.


Bentuk – Bentuk Demokrasi :

·         Pemerintahan Monarki : Monarki mutlak, Monarki konstitusional, dan Monarki parlementer.

·         Pemerintahan Republik : Berasal dari kata res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republic dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

Pemahaman Demokrasi di Indonesia :

·         Dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian,yaitu :
        
1.      system multi partai
2.      system dua partai
3.      system satu partai

·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.

·            Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara,

 terutama antara eksekutif dan legislative mekanisme demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai – nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak. Pancasila sebagai landasan idiil Negara Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya.

Prinsip – Prinsip Demokrasi :
prinsip-prinsip demokrasi yaitu :
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai tolerensipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi :
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu :
1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umumbebas, dan rahasia sertajurdil; dan
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri – Ciri Pemerintahan Demokrasi :
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.:
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung(perwakilan).
2.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar