25 April 2012

Produk IT yang Diterapkan Pada Perbankan Di Indonesia



A.     BANK MUAMALAT


1.    Sejarah Berdiri Bank Muamalat
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal. Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita, dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya. Hingga akhir tahun 2004, Bank Muamalat tetap merupakan bank syariah terkemuka di Indonesia dengan jumlah aktiva sebesar Rp 5,2 triliun, modal pemegang saham sebesar Rp 269,7 miliar serta perolehan laba bersih sebesar Rp 48,4 miliar pada tahun 2004.
2.   Pelaksanaan Operasional bank Muamalat
Kadang banyak orang terjebak kedalam pengertian bahwa bank Islam sama dengan bank tanpa bunga (zero interest = bunga nol). Padahal bank Islam sangat jauh dari itu. Bank Islam memiliki ciri karakter sendiri yang berbeda dengan bank-bank konvensional. Esensi bank Islam tidak hanya dilihat dari ketiadaan sistem riba dalam seluruh transaksinya, tetapi didalamnya terdapat sistem yang membawa manusia mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin.
Ada beberapa karakter dan ciri utama bank Islam yang juga merupakan Dasar Kegiatan Bnk Muamalat , diantaranya :

a.      Berdimensi keadilan dan pemerataan melalui sistem bagi hasil
Dengan sistem bagi hasil, pihak pemberi modal dan peminjam menanggung bersama resiko laba ataupun rugi. Hal ini membuat kekayaan tidak hanya beredar pada satu golongan. Terjadi proses penyebaran modal yang juga berarti penyebaran kesempatan berusaha. Dan ini pada akhirnya membuat pemerataan dapat terlaksana. Berbeda dengan bank konvensional, yang ada hanyalah penumpukan modal pada pemilik modal. Akan selalu tercipta jurang antara si kaya dan si miskin.
b. Jaminan
Bank Islam menjadikan proyek yang sedang dikerjakan sebagai jaminan, sementara bank konvensional (dengan bunga) menjadikan kekayaan si peminjam sebagai jaminannya. Sehingga hanya orang-orang kaya dan mampu sajalah yang dapat mminjam pada bank, sementara si fakir dan lemah tidak dapat meminjam. Para konglomerat selalu ditawari kredit , sementara pengusaha lemah tidak pernah mendapat bagian.
c. Menciptakan rasa kebersamaan
Bank Islam menciptakan suasana kebersamaan antara pemilik modal dengan peminjam. Keduanya berusaha untuk menghadapi resiko secara adil. Dan rasa kebersamaan ini mampu membuat seorang peminjam merasa tenang sehingga dapat mengerjakan proyeknya dengan baik.
c. Menciptakan rasa kebersamaan
Bank Islam menciptakan suasana kebersamaan antara pemilik modal dengan peminjam. Keduanya berusaha untuk menghadapi resiko secara adil. Dan rasa kebersamaan ini mampu membuat seorang peminjam merasa tenang sehingga dapat mengerjakan proyeknya dengan baik.
d. Bersifat Mandiri
Bank Islam bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional, karena kegiatan operasi bank ini tidak menggunakan perangkat bunga. Karena itu bank sistem ini tidak berdampak inflasi, mendorong investasi, mendorong pembukaan lapangan kerja baru dan pemerataan pendapatan.
e. Persaingan Sehat
Persaingan diantara Bank Islam tidak saling mematikan tetapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antara Bank Islam adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam mamberikan porsi bagi hasil kepada nasabah. Sehingga mereka yang mampu membina peminjam dengan baik akan berhasi. Dan kesempatan ini terbuka untuk semua Bank Islam. Berbeda dengan bank-bank konvensional, Persaingan antara bank-bank mereka saling mematikan. Bank-bank besar dengan mudah memberikan bunga besar kepada nasabahnya. Sementara yang kecil hanya melihat dengan kesedihan. Dan kesemuanya dipertegas dengan komitmen Bank Islam untuk mengangkat kaum dhu’afa.
Sehingga dengan Pertimbangan diatas Maka Bank Muamalat mengeluarkan Produk-produk dan Service yang sesuai dengan Syariat Islam. Diantaranya :
o    Tabungan Muamalat : tabungan syariah yang sepenuhnya dikelola dengan akadmudharabah muthlaqah atau berbagi hasil. Bebas riba, menenangkan hati.
·         Tabungan Ummat   : Merupakan Investasi tabungan yang penarikannya dapat dilakukan   setiap saat diseluruh cabang ATM Bank syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku segmen yang dituju adalah semua kalangan tanpa dibatasi usia.
·         Tabungan Arafah  :  Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa,
·         Tabungan Shar-E  :  investasi syariah yang dikemas khusus dalam bentuk paket perdana dan dapat diperoleh di kantor layanan Bank Muamalat dan kantor Pos Online di seluruh Indonesia.
o  Giro Wadiah   : merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
§  Giro Wadiah Personal : online real time diseluruh kantor muamalat,penarikan giro dikantor muamalat.
§  Giro Wadiah Korporasi : online real time diseluruh muamalat,penarikan giro dikantor muamalat.
o                  Deposito : uang yang disimpan di bank yang hanya bisa diambil setelah jangka waktu tertentu (sesuai perjanjian, misal setelah 1 thn, setelah 3 thn ato setelah 5 tahun). 
§  Deposito Mudharabah : investasi Anda baik secara individu maupun perusahaan dalam bentuk deposito yang sesuai dengan prinsip syariah yakni Mudharabah Muthlaqah*), yang merupakan pilihan tepat bagi anda yang ingin menginvestasikan dana selama jangka waktu tertentu. 
·      Deposito Fulinves  : Deposito syariah dalam mata uang Rupiah dan US Dollar yang fleksibel dan memberikan hasil investasi yang optimal serta perlindungan asuransi jiwa gratis bagi Anda.
o  Asuransi  : untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
§  fulPROTEK  : Kartu multiguna dengan berbagai macam manfaat, mudah untuk dimiliki (diseluruh pelayanan Takaful dan Bank Muamalat).
§  Syariah Mega Covers  : Merupakan kartu multiguna bertabungan dan memiliki manfaat asuransi syariah yang dapat digunakan untuk penarikan tunai di semua ATM di Indonesia ( ATM Muamalat, ATM Bersama, ATM BCA/PRIMA ) dan ATM yang tergabung dalam jaringan Malaysian Electronic Payment System (MEPS), antara lain Maybank, Hong Leong Bank, Southern Bank dan Affin Bank. 
§  Ta’awun Card  : Kartu multi fungsi, berfungsi sebagai kartu ATM, kartu Debit, kartu tabungan serta dapat digunakan untuk semua transaksi perbankan, kartu Asuransi serta beberapa fungsi lain (dikemudian hari)
§  Fitrah Card  : sebuah inovasi baru dari Bank Muamalat Indonesia, bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Sinarmas.
o    Nisbah & Tarif  : Nisbah (rasio) adalah besaran bagian yang menjadi hak Nasabah dibandingkan dengan Bank pada proses distribusi bagi hasil.
o  Hi-1000 : angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah.
    Pembiayaan
§  Murabahah : transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
§  Istishna : pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah.
§  Salam : transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada, namun kuantitas, kualitas, harga.
§  Mudharabah : kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
§  Musyarakah : perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.


§  Ijarah :  tansaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunann obyek sewa yang disewa, bank dapat mengalihkan ongkos sewa.
§  Ijarah Muntahia Bittamlik :  sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang;  sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
   Layanan
    • Transfer  : Pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri.
o                    Kas Kilat :  Adalah kiriman uang bagi TKI di Malaysia ke Indonesia melalui seluruh counter Bank Muamalat Malaysia Berhad kepada Nasabah Bank Muamalat Indonesia.
o Letter Of Credit  : Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (dalam hal ini diambil alih oleh Bank) atas dasar permintaan pihak yang dijamin (Applicant/Pembeli/Nasabah Bank) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
o  Bank Garansi  : Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
§  SalaMuamalat  : Merupakan layanan Phone Banking 24 jam melalui 500016, 0807 1 MUAMALAT (0807 1 68262528) atau 0807 11 SHARE (0807 11 74273) yang memberikan kemudahan kepada nasabah, setiap saat dan dimanapun nasabah berada untuk memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan informasi transaksi, transfer antar rekening, serta mengubah PIN 
§ MuamalatMobile : layanan perbankan dengan menggunakan teknologi GPRS yang dilakukan dari ponsel. Nasabah dapat melakukan transakasi non-tunai seperti cek saldo, transfer maupun melihat histori transaksi secara Real time dengan biaya yang sangat murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar