1.
Sejarah Berdiri Bank Muamalat
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24
Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada
27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan
Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian
Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen
pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta
pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian
tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa
Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah
didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa.
Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama
dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus
dikembangkan.
Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis
moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara.
Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank
Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet
(NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar.
Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga
modal setor awal. Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari
pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development
Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni
1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh
karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang
penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu
tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba
berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang
kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap
pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Melalui masa-masa sulit
ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari
pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari
dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun
dengan penekanan pada tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para
pemegang saham, tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang
ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat
sedikitpun, pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi
prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, peletakan landasan
usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di
tahun kedua, dan pembangunan tonggak-tonggak
usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank
Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita,
dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004
dan seterusnya. Hingga akhir tahun 2004, Bank Muamalat tetap merupakan bank
syariah terkemuka di Indonesia dengan jumlah aktiva sebesar Rp 5,2 triliun,
modal pemegang saham sebesar Rp 269,7 miliar serta perolehan laba bersih
sebesar Rp 48,4 miliar pada tahun 2004.
2.
Pelaksanaan Operasional bank Muamalat
Kadang banyak
orang terjebak kedalam pengertian bahwa bank Islam sama dengan bank tanpa bunga
(zero interest = bunga nol). Padahal bank Islam sangat jauh dari itu. Bank
Islam memiliki ciri karakter sendiri yang berbeda dengan bank-bank
konvensional. Esensi bank Islam tidak hanya dilihat dari ketiadaan sistem riba
dalam seluruh transaksinya, tetapi didalamnya terdapat sistem yang membawa
manusia mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin.
Ada beberapa karakter dan ciri utama bank Islam yang juga
merupakan Dasar Kegiatan Bnk Muamalat , diantaranya :
a. Berdimensi keadilan dan pemerataan
melalui sistem bagi hasil
Dengan sistem bagi hasil, pihak pemberi modal dan
peminjam menanggung bersama resiko laba ataupun rugi. Hal ini membuat kekayaan
tidak hanya beredar pada satu golongan. Terjadi proses penyebaran modal yang
juga berarti penyebaran kesempatan berusaha. Dan ini pada akhirnya membuat
pemerataan dapat terlaksana. Berbeda dengan bank konvensional, yang ada
hanyalah penumpukan modal pada pemilik modal. Akan selalu tercipta jurang
antara si kaya dan si miskin.
b. Jaminan
Bank Islam menjadikan proyek yang sedang dikerjakan
sebagai jaminan, sementara bank konvensional (dengan bunga) menjadikan kekayaan
si peminjam sebagai jaminannya. Sehingga hanya orang-orang kaya dan mampu
sajalah yang dapat mminjam pada bank, sementara si fakir dan lemah tidak dapat
meminjam. Para konglomerat selalu ditawari kredit , sementara pengusaha lemah
tidak pernah mendapat bagian.
c. Menciptakan rasa kebersamaan
Bank Islam menciptakan suasana kebersamaan antara
pemilik modal dengan peminjam. Keduanya berusaha untuk menghadapi resiko secara
adil. Dan rasa kebersamaan ini mampu membuat seorang peminjam merasa tenang
sehingga dapat mengerjakan proyeknya dengan baik.
c. Menciptakan rasa kebersamaan
Bank Islam menciptakan suasana kebersamaan antara
pemilik modal dengan peminjam. Keduanya berusaha untuk menghadapi resiko secara
adil. Dan rasa kebersamaan ini mampu membuat seorang peminjam merasa tenang
sehingga dapat mengerjakan proyeknya dengan baik.
d. Bersifat Mandiri
Bank Islam bersifat mandiri dan tidak terpengaruh
secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional,
karena kegiatan operasi bank ini tidak menggunakan perangkat bunga. Karena itu
bank sistem ini tidak berdampak inflasi, mendorong investasi, mendorong
pembukaan lapangan kerja baru dan pemerataan pendapatan.
e. Persaingan Sehat
Persaingan diantara Bank Islam tidak saling mematikan
tetapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antara Bank Islam adalah
berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam mamberikan porsi bagi
hasil kepada nasabah. Sehingga mereka yang mampu membina peminjam dengan baik
akan berhasi. Dan kesempatan ini terbuka untuk semua Bank Islam. Berbeda dengan
bank-bank konvensional, Persaingan antara bank-bank mereka saling mematikan.
Bank-bank besar dengan mudah memberikan bunga besar kepada nasabahnya.
Sementara yang kecil hanya melihat dengan kesedihan. Dan kesemuanya dipertegas
dengan komitmen Bank Islam untuk mengangkat kaum dhu’afa.
Sehingga dengan
Pertimbangan diatas Maka Bank Muamalat mengeluarkan Produk-produk dan Service yang sesuai dengan Syariat
Islam. Diantaranya :
o Tabungan
Muamalat : tabungan
syariah yang sepenuhnya dikelola dengan akadmudharabah muthlaqah atau berbagi
hasil. Bebas riba, menenangkan hati.
·
Tabungan
Ummat
: Merupakan Investasi tabungan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat diseluruh
cabang ATM Bank syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku segmen yang dituju
adalah semua kalangan tanpa dibatasi usia.
·
Tabungan
Arafah
: Merupakan
tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah
haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan.
Dengan fasilitas asuransi jiwa,
·
Tabungan
Shar-E
: investasi syariah yang dikemas khusus dalam bentuk paket
perdana dan dapat diperoleh di kantor layanan Bank Muamalat dan kantor Pos
Online di seluruh Indonesia.
o
Giro Wadiah : merupakan
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
§ Giro Wadiah
Personal : online real time diseluruh kantor
muamalat,penarikan giro dikantor muamalat.
o
Deposito : uang yang disimpan di bank yang hanya bisa diambil
setelah jangka waktu tertentu (sesuai perjanjian, misal setelah 1 thn, setelah
3 thn ato setelah 5 tahun).
§ Deposito
Mudharabah : investasi Anda baik secara individu maupun perusahaan dalam
bentuk deposito yang sesuai dengan prinsip syariah yakni Mudharabah
Muthlaqah*), yang merupakan pilihan tepat bagi anda yang ingin menginvestasikan
dana selama jangka waktu tertentu.
·
Deposito
Fulinves : Deposito syariah dalam mata uang Rupiah dan US Dollar
yang fleksibel dan memberikan hasil investasi yang optimal serta perlindungan
asuransi jiwa gratis bagi Anda.
o
Asuransi
: untuk
merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau
ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
§ fulPROTEK : Kartu multiguna
dengan berbagai macam manfaat, mudah untuk dimiliki (diseluruh pelayanan
Takaful dan Bank Muamalat).
§ Syariah Mega
Covers
: Merupakan kartu multiguna bertabungan dan
memiliki manfaat asuransi syariah yang dapat digunakan untuk penarikan tunai di
semua ATM di Indonesia ( ATM Muamalat, ATM Bersama, ATM BCA/PRIMA ) dan ATM yang
tergabung dalam jaringan Malaysian Electronic Payment System (MEPS), antara
lain Maybank, Hong Leong Bank, Southern Bank dan Affin Bank.
§ Ta’awun Card : Kartu multi fungsi, berfungsi sebagai kartu ATM, kartu Debit,
kartu tabungan serta dapat digunakan untuk semua transaksi perbankan, kartu
Asuransi serta beberapa fungsi lain (dikemudian hari)
§ Fitrah Card : sebuah inovasi baru dari Bank Muamalat Indonesia, bekerjasama
dengan Asuransi Jiwa Sinarmas.
o
Nisbah &
Tarif
: Nisbah (rasio) adalah besaran bagian yang menjadi
hak Nasabah dibandingkan dengan Bank pada proses distribusi bagi hasil.
o
Hi-1000 : angka yang menunjukkan hasil investasi yang
diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah.
§ Murabahah : transaksi penjualan barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli.
§ Istishna : pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank
dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh
nasabah.
§ Salam
: transaksi
jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada, namun kuantitas,
kualitas, harga.
§ Mudharabah : kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal
menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan
dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
§ Musyarakah
: perjanjian
pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan,
dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip
bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi
sesuai kesepakatan di muka.
§ Ijarah
: tansaksi
dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat
yang diterima oleh nasabah atas penggunann obyek sewa yang disewa, bank dapat
mengalihkan ongkos sewa.
§ Ijarah
Muntahia Bittamlik :
sewa
yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang; sejenis perpaduan
antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri
dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
- Transfer : Pemindahan
dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk
kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank
itu sendiri.
o
Kas Kilat
: Adalah
kiriman uang bagi TKI di Malaysia ke Indonesia melalui seluruh counter Bank
Muamalat Malaysia Berhad kepada Nasabah Bank Muamalat Indonesia.
o
Letter Of
Credit
: Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh
pihak lain (dalam hal ini diambil alih oleh Bank) atas dasar permintaan pihak
yang dijamin (Applicant/Pembeli/Nasabah
Bank) untuk melakukan
pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang
ditentukan dan disepakati.
o
Bank Garansi : Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan
Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
§ SalaMuamalat : Merupakan layanan Phone Banking 24 jam melalui 500016, 0807 1
MUAMALAT (0807 1 68262528) atau 0807 11 SHARE (0807 11 74273) yang memberikan
kemudahan kepada nasabah, setiap saat dan dimanapun nasabah berada untuk
memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan informasi transaksi, transfer
antar rekening, serta mengubah PIN
§ MuamalatMobile : layanan perbankan dengan menggunakan teknologi
GPRS yang dilakukan dari ponsel. Nasabah dapat melakukan transakasi non-tunai
seperti cek saldo, transfer maupun melihat histori transaksi secara Real time
dengan biaya yang sangat murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar